JAKARTA. Pemerintah siapkan aturan terkait dengan insentif bagi kalangan Usaha Kecil Menengah (UKM). Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor perdagangan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, Perpres tersebut berisi tentang kemudahan dan dukungan agar UKM dapat berkembang. "Perpes itu berisi tentang kemudahan pada pembiayaan, akses pasar, serta pemodalan. Banyak di sana," kata Oke, Senin (21/11). Rancangan Perpres tersebut telah selesai diharmonisasikan dengan pemangku kepentingan yang berkait. Saat ini draf Perpres sudah berada di Sekretariat Negara, untuk menunggu ditandatangani oleh Presiden. Bila diperlukan, ketentuan lebih detail akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Beleid insentif bagi UKM segera meluncur
JAKARTA. Pemerintah siapkan aturan terkait dengan insentif bagi kalangan Usaha Kecil Menengah (UKM). Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor perdagangan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, Perpres tersebut berisi tentang kemudahan dan dukungan agar UKM dapat berkembang. "Perpes itu berisi tentang kemudahan pada pembiayaan, akses pasar, serta pemodalan. Banyak di sana," kata Oke, Senin (21/11). Rancangan Perpres tersebut telah selesai diharmonisasikan dengan pemangku kepentingan yang berkait. Saat ini draf Perpres sudah berada di Sekretariat Negara, untuk menunggu ditandatangani oleh Presiden. Bila diperlukan, ketentuan lebih detail akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).