JAKARTA. Kabar baik bagi industri dana pensiun (dapen). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melonggarkan aturan investasi dapen dengan membuka keran instrumen investasi baru. Selain itu juga, dalam calon beleid baru ini diatur tentang relaksasi investasi di obligasi, sukuk dan efek beragun aset. Jika rancangan aturan ini sudah diketok palu, dana pensiun boleh memarkir dananya di surat utang menengah alias medium term notes (MTN) dan repurchase agreement (repo). Dengan syarat, penempatan investasi di kedua instrumen tersebut hanya bisa dilakukan oleh dana pensiun yang memiliki jumlah investasi minimal Rp 500 miliar. Tapi dalam draf beleid itu, OJK membatasi penempatan dana investasi dapen di MTN yakni maksimal 10% dari nilai total investasi dapen. Sedangkan, untuk investasi di repo, penempatan dananya dibatasi antara 2% sampai 5% dari jumlah investasi.
Beleid investasi dana pensiun makin longgar
JAKARTA. Kabar baik bagi industri dana pensiun (dapen). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melonggarkan aturan investasi dapen dengan membuka keran instrumen investasi baru. Selain itu juga, dalam calon beleid baru ini diatur tentang relaksasi investasi di obligasi, sukuk dan efek beragun aset. Jika rancangan aturan ini sudah diketok palu, dana pensiun boleh memarkir dananya di surat utang menengah alias medium term notes (MTN) dan repurchase agreement (repo). Dengan syarat, penempatan investasi di kedua instrumen tersebut hanya bisa dilakukan oleh dana pensiun yang memiliki jumlah investasi minimal Rp 500 miliar. Tapi dalam draf beleid itu, OJK membatasi penempatan dana investasi dapen di MTN yakni maksimal 10% dari nilai total investasi dapen. Sedangkan, untuk investasi di repo, penempatan dananya dibatasi antara 2% sampai 5% dari jumlah investasi.