Beleid IPO pertambangan menunggu klarifikasi ESDM



JAKARTA. Draf revisi aturan terkait ketentuan pencatatan atas penerbitan saham perdana alias (IPO), khususnya untuk sektor pertambangan telah selesai dan sudah dibahas oleh regulator bursa.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito saat konferensi pers penutupan bursa akhir tahun 2013 di Jakarta, Senin (30/12). Dalam kesempatan itu, Ito bilang, aturan tersebut juga sudah selesai dibahas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas bursa.

Meski aturan itu sudah tuntas, namun BEI ingin melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Klarifikasi dilakukan guna memastikan istilah yang dilakukan sesuai dengan istilah stake holder. Menurut Ito, klarifikasi itu sekiranya akan selesai awal tahun 2014 mendatang.


"Untuk minerba (mineral tambang dan batubara) dan migas (minyak dan gas), kami (BEI) harus melakukan klarifikasi, karena kami ingin memastikan ESDM mengenai istilah. Kami telah membahas perubahan aturan pencatatan (IPO) dan ada dua tambahan," kata.

Catatan saja, salah satu poin krusial yang ada dalam revisi aturan pencatatan atas IPO khususnya untuk sektor pertambangan itu adalah; aturan perusahaan tambang yang mau IPO harus berproduksi dan sudah mencatat laba operasional selama satu tahun terakhir.

Nah, dalam aturan yang baru, perusahaan tambang bisa mengajukan proposal IPO kepada BEI sejak perusahaan tersebut selesai eksplorasi. Namun, untuk keperluan penilaian, perusahaan bersangkutan harus mendapat rekomendasi dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia.

Pendapat dari ahli itu untuk mengetahui potensi produksi perusahaan tambang yang mau IPO tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri