JAKARTA. Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan terbit paling lambat akhir tahun nanti. Beleid ini sebagai petunjuk pelaksana soal pembiayaan jaminan kesehatan yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan mengatakan, pembahasan Perpres Jaminan Kesehatan sudah rampung ditingkat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. “Sekarang tinggal menunggu persetujuan Presiden sehingga diharapkan perpres bisa kelar akhir tahun ini,” ujarnya kepada KONTAN akhir pekan lalu. Ada beberapa poin penting yang bakal diatur dalam beleid tersebut. Ali menyebutkan, diantaranya soal besaran dan persentase iuran BPJS. Untuk penerima bantuan iuran (PBI) sudah disepakati sebesar Rp 22.202 per jiwa. "Angka itu berdasarkan hasil penelitian dan fakta di lapangan," jelas Ali.
Beleid jaminan kesehatan terbit akhir tahun ini
JAKARTA. Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan terbit paling lambat akhir tahun nanti. Beleid ini sebagai petunjuk pelaksana soal pembiayaan jaminan kesehatan yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan mengatakan, pembahasan Perpres Jaminan Kesehatan sudah rampung ditingkat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. “Sekarang tinggal menunggu persetujuan Presiden sehingga diharapkan perpres bisa kelar akhir tahun ini,” ujarnya kepada KONTAN akhir pekan lalu. Ada beberapa poin penting yang bakal diatur dalam beleid tersebut. Ali menyebutkan, diantaranya soal besaran dan persentase iuran BPJS. Untuk penerima bantuan iuran (PBI) sudah disepakati sebesar Rp 22.202 per jiwa. "Angka itu berdasarkan hasil penelitian dan fakta di lapangan," jelas Ali.