JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan aturan teknis tentang jaminan ketenagakerjaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Beleid yang berupa peraturan pemerintah (PP) ini merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Merujuk UU BPJS, penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek.Lembaga baru ini bakal menyelenggarakan empat program. Yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT) dan program pensiun. Elvyn G. Masassya, Direktur Utama PT Jamsostek mengatakan, peraturan turunan mengenai jaminan ketenagakerjaan sedang dibahas oleh pemerintah. "Akan hadir dalam bentuk peraturan pemerintah," katanya kepada KONTAN, Senin (24/9).
Beleid jaminan ketenagakerjaan disiapkan
JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan aturan teknis tentang jaminan ketenagakerjaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Beleid yang berupa peraturan pemerintah (PP) ini merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Merujuk UU BPJS, penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek.Lembaga baru ini bakal menyelenggarakan empat program. Yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT) dan program pensiun. Elvyn G. Masassya, Direktur Utama PT Jamsostek mengatakan, peraturan turunan mengenai jaminan ketenagakerjaan sedang dibahas oleh pemerintah. "Akan hadir dalam bentuk peraturan pemerintah," katanya kepada KONTAN, Senin (24/9).