JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak tebang pilih menerapkan aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit. Aturan ini mengikat seluruh pelaku, termasuk perbankan syariah. Ketentuan dalam Peraturan Nomor 14/2/PBI/2012 menyebutkan, hanya nasabah berpendapatan di atas Rp 10 juta per bulan yang boleh memiliki kartu kredit lebih dari dua penerbit. Nasabah dengan penghasilan di bawah itu, wajib menutup kartu kredit mereka jika memiliki lebih dari dua penerbit. Bagi perbankan syariah yang menggeluti bisnis kartu plastik, aturan ini sangat memukul. Selain terbilang pemain baru, pangsa pasar mereka juga masih minim. Fasilitas dan fitur transaksi juga terbatas. Segala kekurangan ini bisa mendorong konsumen menutup kartu kredit syariah mereka, seraya mempertahankan kartu kredit keluaran bank umum.
Beleid kartu kredit berlaku untuk syariah
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak tebang pilih menerapkan aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit. Aturan ini mengikat seluruh pelaku, termasuk perbankan syariah. Ketentuan dalam Peraturan Nomor 14/2/PBI/2012 menyebutkan, hanya nasabah berpendapatan di atas Rp 10 juta per bulan yang boleh memiliki kartu kredit lebih dari dua penerbit. Nasabah dengan penghasilan di bawah itu, wajib menutup kartu kredit mereka jika memiliki lebih dari dua penerbit. Bagi perbankan syariah yang menggeluti bisnis kartu plastik, aturan ini sangat memukul. Selain terbilang pemain baru, pangsa pasar mereka juga masih minim. Fasilitas dan fitur transaksi juga terbatas. Segala kekurangan ini bisa mendorong konsumen menutup kartu kredit syariah mereka, seraya mempertahankan kartu kredit keluaran bank umum.