Beleid kartu kredit berlaku untuk syariah



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak tebang pilih menerapkan aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit. Aturan ini mengikat seluruh pelaku, termasuk perbankan syariah.

Ketentuan dalam Peraturan Nomor 14/2/PBI/2012 menyebutkan, hanya nasabah berpendapatan di atas Rp 10 juta per bulan yang boleh memiliki kartu kredit  lebih dari dua penerbit.  Nasabah dengan penghasilan di bawah itu, wajib menutup kartu kredit mereka jika memiliki lebih dari dua penerbit.

Bagi perbankan syariah yang menggeluti bisnis kartu plastik, aturan ini sangat memukul. Selain terbilang pemain baru, pangsa pasar mereka juga masih minim. Fasilitas dan fitur transaksi juga terbatas. Segala kekurangan ini bisa mendorong konsumen menutup kartu kredit syariah mereka, seraya mempertahankan kartu kredit keluaran bank umum.


Berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), total kartu kredit yang beredar mencapai 15,8 juta kartu. Lebih dari 98% merupakan kartu kredit bank umum.

BNI Syariah, pemain utama di bisnis kartu kredit syariah, cuma mengedarkan 152.311 kartu per Desember 2012, atau sekitar 1% dari total industri kartu kredit. "Jumlah ini bisa berkurang, karena terkena aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit," ujar Dinno Indiano, Direktur Utama BNI Syariah, kemarin.

BNI Syariah sudah meminta pengecualian atau penundaan terkait pemenuhan aturan tersebut. Manajemen mengestimasi, bakal kehilangan 30.000 pemegang Hasanah Card, merek kartu kredit BNI Syariah. Tapi, BI menolak permohonan itu.

Terpaksa mundur

Padahal, Hasanah Card baru dua tahun dan masih dalam masa pertumbuhan. Walhasil, break even point alias jumlah penjualan yang harus dicapai yang dijadwalkan tahun ini, mundur 2 tahun. Perseroan masih harus menggenjot jumlah kartu beredar dan meningkatkan transaksi.

Titik impas yang diincar BNI Syariah yakni 500.000 kartu atau membukukan outstanding pembiayaan sebesar Rp 1 triliun. Itu diprediksi baru terjadi tahun 2015 nanti, dari target awal tahun ini. 

Per Desember 2012, outstanding pembiayaan Hasanah Card sebesar Rp 371,1 miliar atau naik 157% ketimbang tahun sebelumnya. "Di 2013 ini, kami akan menerbitkan sekitar 350.000 Hasanah Card dengan outstanding Rp 500 miliar," katanya.

Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Direktorat Perbankan Syariah BI, mengaku kewenangan menerima atau menolak permintaan bank syariah itu pada direktorat sistem pembayaran. Tapi menurut dia, dalam aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit, regulator melihat risiko nasabah, bukan bank. Aturan ini juga tidak dibuat dengan tujuan menghambat pertumbuhan bisnis bank tertentu.

Menurut dia, perbankan syariah yang menggeluti bisnis kartu pembiayaan, tidak perlu khawatir. Toh, nasabahlah sang penentu ia  yang akan menggunakan kartu yang mana. "Tinggal perbankan syariah menawarkan nilai jual apa? Keunggulan bagaimana? Apakah merchant-nya banyak? Regulator akan membantu untuk kemudahan-kemudahannya," kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: