Beleid Kebijakan dan Pengaturan Impor Berubah-ubah, Begini Kata Kemendag



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali merevisi aturan impor lewat penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Sebelumnya, aturan tersebut direvisi lewat penerbitan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan direvisi kembali lewat Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

"Kan kita selalu evaluasi terus kan kemarin sering dibilang Permendag itu dinamis. Jadi dievaluasi kemudian kan ada penumpukan dan ternyata pengurusan perizinan dan seterusnya kan telat lama itu, karena terus menumpuk itu kan ada arahan Presiden supaya di lakukan relaksasi dengan mengubah Permendag. Salah satunya dengan tidak mempermasalahkan pertimbangan teknis lagi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso di Gedung Kemendag, Minggu (19/5). 


Baca Juga: Atasi Penumpukan Barang Impor di Pelabuhan, Pemerintah Relaksasi Aturan Ini

Budi menegaskan, dalam aturan terbaru yang diundangkan per 17 Mei 2024 terdapat beberapa ketentuan baru yakni untuk komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan produk rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi serta tas dan katup tak lagi memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

Ke depannya, pengaturan terkait pengawasan sejumlah produk tersebut dilakukan di Bea Cukai kecuali untuk Harmonized System Code (HS Code) tertentu. 

Kemudian, persetujuan impor barang komplementer, tes pasar dan purna jual, pemberlakuannya kembali mengacu pada Permendag Nomor 25/2022 tanpa memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian. 

Adapun, penjelasan lebih detail soal sejumlah HS Code tertentu akan disampaikan kemudian hari oleh Kemendag. 

"Permendag itu kan hilir jadi kebijakan dari kementerian-kementerian masuknya di Permendag karena kaitannya dengan impor. Impor kan domainnya perdagangan sehingga tetap harus dimuat dipermendag walau itu kebijakannya dari Kementerian/Lembaga teknis," pungkas Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .