JAKARTA. Pemerintah nampaknya ingin memastikan proyek-proyek priootas nasional berjalan sesuai dengan perencanaan. Salah satu upayanya yakni dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2017, tentang proses sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) diamanatkan untuk turut melakukan pemantauan perencanaan anggaran hingga pelaksanaan program prioritas nasional. Dalam beleid ini, Bappenas diberi kuasa untuk mengevaluasi kinerja pembangunan dan anggaran serta kebijaka tahun berjalan. Beleid ini mewajibkan rencana kerja (renja) Kementerian/Lembaga dengan mengacu rencana strategis harus disampaikan kepada Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan, dalam hal perubahan daftar inventaris pemggunaan aggaran (DIPA) setelah mendapatkan persetujuan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.
Beleid keluar, Bappenas berkuasa pantau program
JAKARTA. Pemerintah nampaknya ingin memastikan proyek-proyek priootas nasional berjalan sesuai dengan perencanaan. Salah satu upayanya yakni dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2017, tentang proses sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) diamanatkan untuk turut melakukan pemantauan perencanaan anggaran hingga pelaksanaan program prioritas nasional. Dalam beleid ini, Bappenas diberi kuasa untuk mengevaluasi kinerja pembangunan dan anggaran serta kebijaka tahun berjalan. Beleid ini mewajibkan rencana kerja (renja) Kementerian/Lembaga dengan mengacu rencana strategis harus disampaikan kepada Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan, dalam hal perubahan daftar inventaris pemggunaan aggaran (DIPA) setelah mendapatkan persetujuan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.