JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikukuh akan memberikan relakasi ekspor mineral tanpa pengolahan dan pemurnian dengan menerbitkan Revisi Peraturan Pemerintah No. 01/2014 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Saat ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Diren Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono tengah memfinalisasi draft tersebut. Pelaksana tugas Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, apabila tidak ada aral melintang revisi beleid ini akan diterbitkan minggu depan. Poin utama dalam revisi PP ini, pemerintah akan memberikan batas waktu perpanjangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tiga sampai lima tahun ke depan. Seharusnya, pembangunan smelter sudah harus selesai pada Januari 2017.
Beleid keran ekspor mineral terbit pekan depan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikukuh akan memberikan relakasi ekspor mineral tanpa pengolahan dan pemurnian dengan menerbitkan Revisi Peraturan Pemerintah No. 01/2014 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Saat ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Diren Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono tengah memfinalisasi draft tersebut. Pelaksana tugas Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, apabila tidak ada aral melintang revisi beleid ini akan diterbitkan minggu depan. Poin utama dalam revisi PP ini, pemerintah akan memberikan batas waktu perpanjangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tiga sampai lima tahun ke depan. Seharusnya, pembangunan smelter sudah harus selesai pada Januari 2017.