JAKARTA. Kasus penggarongan dana nasabah private banking Citigold, Citibank, oleh pegawai Citibank sendiri yaitu Inong Malinda Dee, mendorong upaya pembenahan menyeluruh terhadap operasional segmen bisnis ini. Bank Indonesia (BI) bahkan memutuskan untuk memberlakukan larangan mengakuisisi nasabah baru bagi unit usaha wealth management di 23 bank di tanah air, sebelum mematangkan hasil audit dan mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait pengaturan bisnis tersebut. Deputi Gubernur BI Muliaman Dharmansyah Hadad menjelaskan, sejatinya Peraturan Bank Indonesia (PBI) khusus mengatur tentang produk wealth management sudah ada. Agar tidak kapiran, BI saat ini tengah menggodok lagi beleid lain yang khusus mengatur tentang penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential dalam menjalankan operasional wealth management di bank. Termasuk manajemen risiko dan penguatan kontrol internal segmen bisnis yang menyasar nasabah kakap tersebut.
Beleid khusus pengaturan wealth management masih dalam pembahasan
JAKARTA. Kasus penggarongan dana nasabah private banking Citigold, Citibank, oleh pegawai Citibank sendiri yaitu Inong Malinda Dee, mendorong upaya pembenahan menyeluruh terhadap operasional segmen bisnis ini. Bank Indonesia (BI) bahkan memutuskan untuk memberlakukan larangan mengakuisisi nasabah baru bagi unit usaha wealth management di 23 bank di tanah air, sebelum mematangkan hasil audit dan mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait pengaturan bisnis tersebut. Deputi Gubernur BI Muliaman Dharmansyah Hadad menjelaskan, sejatinya Peraturan Bank Indonesia (PBI) khusus mengatur tentang produk wealth management sudah ada. Agar tidak kapiran, BI saat ini tengah menggodok lagi beleid lain yang khusus mengatur tentang penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential dalam menjalankan operasional wealth management di bank. Termasuk manajemen risiko dan penguatan kontrol internal segmen bisnis yang menyasar nasabah kakap tersebut.