Beleid konsolidasi perbankan dinilai terburu-buru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 26 Desember lalu menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Via beleid ini, OJK bakal dapat memaksa bank menggelar aksi konsolidasi.

“Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi dapat dilakukan atas dasar: a. Inisiatif bank dan KCBLN yang bersangkutan; atau b. Tindakan pengawasan OJK,” tulis pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga: Kejagung buka peluang panggil Rini Soemarno jadi saksi kasus Jiwasraya

Sayangnya, belum ada penjelasan lebih lanjut soal pertimbangan yang bisa jadi dasar tindakan OJK. Sejumlah pejabat OJK juga belum merespons pertanyaan yang dikirim Kontan.co.id hingga berita ini diturunkan.

Sementara November lalu, Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana usai gelaran Indonesian Banking Expo (IBEX) sempat menyatakan pihaknya memang tengah mengkaji ketentuan soal konsolidasi ini.

Ia bilang, selain secara organik alias melalui transaksi bisnis belaka antar bank, OJK juga bakal ambil peran dalam mendorong aksi konsolidasi perbankan. Langkah ini bisa diambil OJK agar sejumlah bank kecil yaitu bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 yang kekurangan modal tidak mengganggu sistem stabilitas keuangan nasional.

“Yang paling penting apakah pemilik BUKU 1, BUKU 2 masih bisa menghadapi tantangan dinamika global, maupun internal? Ke depan ada fintech, peer to peer lending, shadow banking, dan lainnya. Mampukah mereka menghadapi tantangan tersebut, jangan malah sampai mengganggu stabilitas sistem keuangan,” ungkap Heru kala itu.

Baca Juga: Implementasi PSAK 71, CKPN bank besar melonjak tajam

Heru juga mengaku Otoritas sejatinya telah memantau sejumlah bank menengah-kecil yang berkinerja baik, dan yang modalnya makin cekak. Nah, peningkatan kewajiban permodalan bisa jadi indikator yang makin memperbesar disparitas antar bank kecil yang punya kecukupan modal dengan yang tidak.

“Bank mana yang perlu cepat dikonsolidasikan, tentu perlu aturan yang heavy ended, misalnya ketentuan bank kecil mesti ditambah agar mereka lebih kuat, dan tentunya dikombinasikan dengan market driven,” lanjut Heru.

Editor: Tendi Mahadi