KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 26 Desember lalu menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Via beleid ini, OJK bakal dapat memaksa bank menggelar aksi konsolidasi. “Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi dapat dilakukan atas dasar: a. Inisiatif bank dan KCBLN yang bersangkutan; atau b. Tindakan pengawasan OJK,” tulis pasal 2 ayat (1) beleid tersebut. Baca Juga: Kejagung buka peluang panggil Rini Soemarno jadi saksi kasus Jiwasraya
Beleid konsolidasi perbankan dinilai terburu-buru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 26 Desember lalu menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Via beleid ini, OJK bakal dapat memaksa bank menggelar aksi konsolidasi. “Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi dapat dilakukan atas dasar: a. Inisiatif bank dan KCBLN yang bersangkutan; atau b. Tindakan pengawasan OJK,” tulis pasal 2 ayat (1) beleid tersebut. Baca Juga: Kejagung buka peluang panggil Rini Soemarno jadi saksi kasus Jiwasraya