JAKARTA. Pro kontra mengenai aturan Bank Indonesia (BI) agar perbankan tidak mengucurkan kredit properti dalam status inden alias rumah yang belum dibangun oleh pengembang masih terus berlanjut. Ali Tranghada, pengamat properti dari Indonesia Property Watch menuturkan beleid KPR inden pada rumah kedua tidak dipungkiri lagi bakal memberatkan pengembang properti. Terutama akan berdampak kepada para pengembang yang biasanya membangun rumah dalam jumlah banyak. "Adanya aturan ini maka para pengembang harus mengurangi pembangunannya," kata Ali saat dihubungi KONTAN, Jumat (4/10).
Beleid KPR inden akan menurunkan pembangunan rumah
JAKARTA. Pro kontra mengenai aturan Bank Indonesia (BI) agar perbankan tidak mengucurkan kredit properti dalam status inden alias rumah yang belum dibangun oleh pengembang masih terus berlanjut. Ali Tranghada, pengamat properti dari Indonesia Property Watch menuturkan beleid KPR inden pada rumah kedua tidak dipungkiri lagi bakal memberatkan pengembang properti. Terutama akan berdampak kepada para pengembang yang biasanya membangun rumah dalam jumlah banyak. "Adanya aturan ini maka para pengembang harus mengurangi pembangunannya," kata Ali saat dihubungi KONTAN, Jumat (4/10).