Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan beleid tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank atau bancassurance meluncur pada Juni. Aturan yang bakal berbentuk peraturan OJK (POJK) menegaskan larangan penjualan ekslusif bank atas satu perusahaan asuransi. Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuaangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, POJK detail menjelaskan produk bancassurance. Jadi, tidak hanya larangan penjualan secara ekslusif. Namun juga, bagaimana pemasaran produk bancassurance. Lalu, bagaimana kerjasama ekslusif antara asuransi dengan bank. Selain itu, produk mana saja yang bisa dipasarkan melalui bank juga akan diatur. "Kami ingin tidak hanya nasabah prioritas saja yang ditawarkan produk ini. Tapi seluruh nasabah," tandas Edi Rabu (11/5).
Beleid larangan bancassurance ekslusif terbit Juni
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan beleid tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank atau bancassurance meluncur pada Juni. Aturan yang bakal berbentuk peraturan OJK (POJK) menegaskan larangan penjualan ekslusif bank atas satu perusahaan asuransi. Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuaangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, POJK detail menjelaskan produk bancassurance. Jadi, tidak hanya larangan penjualan secara ekslusif. Namun juga, bagaimana pemasaran produk bancassurance. Lalu, bagaimana kerjasama ekslusif antara asuransi dengan bank. Selain itu, produk mana saja yang bisa dipasarkan melalui bank juga akan diatur. "Kami ingin tidak hanya nasabah prioritas saja yang ditawarkan produk ini. Tapi seluruh nasabah," tandas Edi Rabu (11/5).