KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gencarnya kampanye pemerintah untuk menekan angka penggunaan plastik membuat sejumlah produsen plastik ketar-ketir. Pasalnya dalam waktu dekat atau Juli mendatang, Jakarta sudah mulai mengimplementasikan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Pergub tersebut mengatur sejumlah tempat seperti toko swalayan dan pasar rakyat harus menggunakan kantong ramah lingkungan. Adapun hingga saat ini sudah ada empat kota di Indonesia yang sudah mengimplementasi larangan plastik sekali pakai, yakni Banjarmasin, Balikpapan, Bogor dan Denpasar. Sales Manager PT Trinseo Materials Indonesia Donny Wahyudi mengatakan salah satu tantangan besar yang harus dihadapi produsen biji plastik adalah kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Beleid larangan plastik sekali pakai, bisa jadi kendala produsen plastik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gencarnya kampanye pemerintah untuk menekan angka penggunaan plastik membuat sejumlah produsen plastik ketar-ketir. Pasalnya dalam waktu dekat atau Juli mendatang, Jakarta sudah mulai mengimplementasikan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Pergub tersebut mengatur sejumlah tempat seperti toko swalayan dan pasar rakyat harus menggunakan kantong ramah lingkungan. Adapun hingga saat ini sudah ada empat kota di Indonesia yang sudah mengimplementasi larangan plastik sekali pakai, yakni Banjarmasin, Balikpapan, Bogor dan Denpasar. Sales Manager PT Trinseo Materials Indonesia Donny Wahyudi mengatakan salah satu tantangan besar yang harus dihadapi produsen biji plastik adalah kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.