Beleid LTV pembiayaan syariah segera terbit



JAKARTA. Bisnis pembiayaan skema syariah memang masih anjlok. Oleh karena itu, sejak tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pembatasan uang muka alias loan to value (LTV) pembiayaan kendaraan dengan prinsip syariah.

Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan OJK Yusman memprediksi surat edaran tersebut akan selesai pada semester I tahun ini. "Maret ini seharusnya sudah selesai, tetapi amannya semester I lah," ujar Yusman kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Memang pembiayaan syariah sempat menjadi primadona pada tahun 2012 lalu setelah besaran LTV-nya dipatok lebih kecil daripada LTV pembiayaan konvensional. Namun setelah uang muka syariah naik, para konsumen kembali beralih ke konsep konvensional.


Akibatnya, pembiayaan syariah industri multifinance anjlok tahun lalu. Sebut saja lini syariah PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) yang terkoreksi tajam. Pada kuartal III tahun lalu, pembiayaan syariah perusahaan tersebut hanya mencapai Rp 1 miliar atau turun 99,91% ketimbang periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,14 triliun.

Saat ini, uang muka pembiayaan syariah untuk kendaraan roda dua dipatok 25%. Sedangkan untuk kendaraan roda empat berkisar 20% hingga 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Harris Hadinata