JAKARTA. Yudi Rahim adalah salah satu calon pelanggan yang sempat bertanya ke KONTAN soal kepastian produksi murah ramah lingkungan atau
loc cost green car(LCG) yang pernah didengungkan pemerintah dan produsen otomotif tahun 2012 lalu. Kini setahun terlewati, Yudi kembali bertanya, kapan mobil murah dan ramah lingkungan itu bisa dilepas ke pasaran? “Promosinya sudah dilakukan, tetapi harga mobil itu tak jelas,” kata Yudi kepada KONTAN beberapa waktu lalu. Yudi tertarik membeli mobil LCGC September 2012 lalu, saat Toyota dan Daihatsu memperkenalkan mobil LCGC kembar mereka, yakni Toyota Agya dan Daihatsu Ayla. Namun, apa hendak dikata, setelah enam bulan lamanya Yudi menunggu, kepastian harga mobil LCGC itu tak kunjung diterimanya.
Yudi mengaku sudah bolak-balik mendatangi diler mobil Daihatsu atau Toyota untuk menanyakan waktu peluncuran mobil LCGC itu. Namun, jawaban yang ia peroleh tetap sama, pihak diler tak bisa memastikan kapan kepastian waktu mobil itu mengaspal. “Kami tidak mendapat kepastian kapan mobil itu bisa diserahkan ke konsumen,” terang Yudi, pengusaha toko mebel itu. Karena tak ada kepastian waktu serah terima mobil, membuat Yudi ogah menyerahkan uang tanda pemesanan alias
pre order mobil LCGC itu. Yudi mengaku tak mau gegabah menyerahkan uang tanda pesanan jika harga jual mobil LCGC itu belum diketahuinya. “Harus ketahuan dulu harganya berapa, biar saya nanti bisa membandingkan dengan produk mobil LCGC lainnya,” jelas Yudi. Kegelisahan yang dialami Yudi banyak dialami calon pelanggan mobil LCGC milik Toyota dan Daihatsu. Sebut saja Toyota melalui dilernya Auto2000 mencatat jumlah pemesanan hingga belasan ribu unit Toyota Agya. Walaupun banyak pemesan, Toyota dan Daihatsu hingga berita ini dituliskan tak bisa memberikan kepastian waktu penyerahan mobil LCGC itu ke tangan konsumen. Keduanya hanya bilang, kepastian produksi hanya bisa dilakukan jika aturan pemerintah soal insentif untuk mobil LCGC sudah dirilis. Disinilah letak akar persoalannya. Kedua produsen mobil yang jauh-jauh mempersiapkan mobil LCGC ini, terperangkap komitmen pemerintah, yang mulanya berjanji merilis beleid mobil LCGC pertengahan tahun 2012. Janji itu kemudian molor, dan dijanjikan terbit akhir 2012. Namun, memasuki kuartal II 2013, janji itu tak kunjung terealisasi. "Belum ada kabar (aturan LCGC). Kami tidak tahu di mana aturan itu sekarang dibahas," jelas Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran Daihatsu kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (10/4). Ketidakjelasan aturan inilah sumber kekecewaan Yudi maupun calon pembeli mobil LCGC lainnya. Rencana mereka mengendarai mobil LCGC itu buyar walaupun mereka sudah mempersiapkan diri untuk membeli mobil itu dengan cara tunai atau kredit. Tetapi, kekecewaan calon pembeli tak sendirian. Pelaku usaha juga kecewa atas ketidakjelasan aturan yang pernah digadang-gadangkan pemerintah itu. Rencana bisnis yang sudah disusun jauh-jauh hari menjadi buyar karena ketidakjelasan keluarnya aturan LCGC. Draft aturan ada tapi belum diteken Bicara komitmen mobil murah dari pemerintah tak usah diragukan lagi. Di berbagai kesempatan, Menteri Perindustrian MS Hidayat sudah berulang kali menyampaikan komitmen itu, baik ke media maupun ke pelaku industri. Bahkan, komitmen itu pernah disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada bos Nissan, Carlos Ghosn tahun 2012 lalu. Ghosn jauh-jauh datang dari Jepang ke Indonesia untuk membicarakan produksi mobil LCGC dengan presiden SBY. Gayung bersambut, Nissan menyanggupi tantangan Indonesia. Produsen mobil ini mengumumkan rencananya membangun pabrik mobil LCGC di Indonesia. Nissan membuat keputusan menghidupkan kembali merek Datsun yang pernah populer di Indonesia tahun 1070-an. Selain Nissan, pemerintah menawarkan hal yang sama ke produsen otomotif lainnya. Soal spesifikasi aturan LCGC, Hidayat mengaku telah disepakati oleh pelaku bisnis, termasuk insentif berupa keringanan pajak bagi mobil LCGC. Hanya saja, kata Hidayat , draft itu belum diteken presiden. Walaupun sudah ada komitmen dan kesepakatan dengan pelaku usaha, tetapi Hidayat tak juga bisa memastikan kapan aturan mobil LCGC bisa diteken presiden alias dirilis. Padahal, kepastian aturan itu sangatlah ditunggu industri, karena terkait dengan perencanaan bisnis, rencana produksi, pemasaran sampai insentif pajak mobil murah. Redaksional jadi kambing hitam Entah bosan atau tidak menjawab pertanyaan wartawan soal aturan LCGC yang tak kunjung diteken, Hidayat akhirnya memberikan penjelasan soal beleid mobil murah ramah lingkungan itu. Namun, jawaban itu tak jua menjelaskan kapan aturan LCGC itu bisa diberlakukan. Saat ditanya wartawan di acara Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (9/4) lalu. Hidayat hanya menyatakan, draft aturan mobil LCGC sudah ada di Sekretariat Negara (Setnet). Akan tetapi, kata Hidayat, ada kesalahan penulisan redaksional draft aturan LCGC sehingga butuh waktu bagi Setneg melakukan revisi dan perbaikan. Walaupun di revisi, Hidayat meminta pelaku usaha tak khawatir. Sebab, dirinya menjamin masalah esensi, serta isi rancangan aturan itu tidak ada perubahan atau sesuai dengan kesepakatan awal pemerintah dan pelaku usaha otomotif. "Intinya LCGC itu sudah selesai," jelas Hidayat. Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Radjasa mengaku, pembahasan aturan tentang mobil LCGC termasuk soal insentifnya sudah selesai untuk antar lembaga dan kementerian. “Sejauh ini pemerintah sudah setuju. Aturannya masih di Setneg," kata Hatta menjelaskan lokasi parkir draft aturan itu. Namun begitu, pada Maret lalu, Mensesneg, Negara Sudi Silalahi membantah tudingan yang menyebutkan aturan itu ada di Setneg . Sudi bilang, akan memastikan kembali soal draft tersebut yang dinanti industri otomotif tersebut. Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo), Sudirman MR mengakui adanya kesalahan redaksional pada draft aturan LCGC seperti yang disampaikan Hidayat. Namun sayangnya, Sudirman tak tahu detail kesalahan redaksi itu. "Tapi detailnya saya tidak tahu," elaknya. Perlu diketahui, dalam draft aturan semula, mobil LCGC akan mendapat diskon pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM). Besaran potongan masih sama dengan usulan awal yang disesuaikan dengan tingkat konsumsi bahan bakar. PPnBM dibebaskan bagi mobil dengan konsumsi BBM minimal 20 km per liter. Untuk kendaraan dengan konsumsi BBM 20 km-28 km per liter, diskon PPnBM disiapkan 25%. Diskon lebih besar, yakni 50% PPnBM, diberikan untuk kendaraan yang konsumsi BBM lebih dari 28 km per liter. Rencana bisnis amburadul Aturan mobil LCGC yang tak kunjung terbit bikin pelaku industri otomotif gerah. Mereka menerima komplain dari calon pelanggan hingga komplain dari pemilik saham. Seperti yang dialami Sudirman, yang juga Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang sering menerima pertanyaan dari prinsipal mereka yang ada di Jepang. Agen Pemilik Merek (APM) yang berencana memproduksi mobil LCGC
Toyota | Agya | Terkonfirmasi |
Daihatsu | Ayla | Terkonfirmasi |
Honda | (Belum ada nama) | Belum dirilis |
Nissan | Datsun | Terkonfirmasi |
*riset kontan "Sebagai pemilik saham, Daihatsu Motor Co Ltd jelas punya kepentingan atas program ini (LCGC)," tegasnya. Begitu pula dengan komplain yang datang dari konsumen yang diterima oleh pengelola diler mobil, seperti yang dialami diler Auto2000. Sementara itu kekecewaan dari pelanggan juga diterima oleh pengelola diler selaku ujung tombak penjualan mobil ke konsumen. Pengelola diler AUTO2000 juga gerah dengan rencana pemerintah yang tak kunjung merealisasikan beleid LCGC tersebut. Molornya aturanmembuat rencana bisnis AUTO200 tak sesuai harapan. "Kami per Januari sudah tidak ambil SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) lagi untuk Toyota Agya (LCGC). Kami malu sama konsumen yang sudah memesan," tandas Jodjana Jody, CEO PT Astra International Toyota Sales Operation (Auto 2000) beberapa waktu lalu. Beralasan apa yang disampaikan Jodjana, apalagi perusahaan diler mobil Toyota ini sudah menawarkan mobil LCGC sejak diperkenalkan ke publik. Bahkan, sampai akhir 2012, daftar antrean mobil LCGC dengan merek Toyota Agya itu sudah mencapai 15.000 unit. Tak cukup sampai diler mobil saja, para pemasok komponen juga industri otomotif juga ikut terkena imbas molornya aturan LCGC. Ada banyak perusahaan pemasok yang berkaitan dengan mobil LCGC ini, diantaranya adalah ban, pendingin udara dan banyak lagi. Khusus untuk ban misalnya, PT Gajah Tunggal Tbk sudah memiliki rencana untuk memproduksi ban untuk mobil LCGC, khususnya Toyota Agya dan Daihatsu Ayla. Namun, karena aturan molor dan produsen mobilnya belum berproduksi, membuat pesanan ban mereka juga belum terealisasi.
Alhasil, PT Gajah Tunggal selaku pemilik merek GT Radial harus bersabar mendapat pesanan ban. "Kami juga menunggu tanda tangan presiden di beleid LCGC,” jelas Arijanto Notorahardjo, General Manager Marketing and Sales Retail PT Gajah Tunggal Tbk kepada KONTAN di Jakarta, Senin (1/4). Senasib dengan Gajah Tunggal, PT Astra Otoparts Tbk (AUTO), produsen komponen juga menanti kabar dari Istana soal kepastian beleid LCGC. Saat ini perusahaan telah menambah investasi guna meningkatkan kapasitas produksi komponen untuk mobil LCGC. "Kami telah menambah
line produksi di pabrik khusus untuk mobil LCGC," seperti yang diberitakan KONTAN sebelumnya. Lantas, kapan beleid mobil LCGC bisa diteken dan keluar dari parkiran Setneg? Hanya pemerintah yang bisa menjawabnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Imanuel Alexander