JAKARTA. Menteri Perindustrian, MS Hidayat menyatakan, rumusan tentang regulasi mobil murah ramah lingkungan atau low cows green car (LCGC) kini hanya menunggu tanda tangan dari Presiden. Aturan LCGC nantinya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang berisikan tentang kebijakan insentif berupa penghapusan Pajak Penambahan nilai Barang Mewah (PPnBM). Aturan insentif itu akan diberlakukan untuk mobil murah dan ramah lingkungan. "Kalau dari prosesnya sudah selesai, sudah sampai di Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden," kata Menperin di Cengkareng, Rabu (20/2). Menperin menyebutkan, sebelum sampai ke Sekretariat Negara, rumusan itu juga sudah disetujui DPR.
Beleid mobil murah tunggu tanda tangan Presiden
JAKARTA. Menteri Perindustrian, MS Hidayat menyatakan, rumusan tentang regulasi mobil murah ramah lingkungan atau low cows green car (LCGC) kini hanya menunggu tanda tangan dari Presiden. Aturan LCGC nantinya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang berisikan tentang kebijakan insentif berupa penghapusan Pajak Penambahan nilai Barang Mewah (PPnBM). Aturan insentif itu akan diberlakukan untuk mobil murah dan ramah lingkungan. "Kalau dari prosesnya sudah selesai, sudah sampai di Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden," kata Menperin di Cengkareng, Rabu (20/2). Menperin menyebutkan, sebelum sampai ke Sekretariat Negara, rumusan itu juga sudah disetujui DPR.