KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank kecil bisa terlepas dari kewajiban pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2022. Syaratnya mereka mesti menjadi anak usaha dari bank bermodal tebal. Dalam presentasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tertanggal 14 Januari 2020 yang dipaparkan OJK kepada Perbanas (Perhimpunan Bank Nasional), dijelaskan, bank yang merupakan entitas anak dari bank lain cukup memenuhui modal inti minimum Rp 1 triliun. Kewajiban modal minimum Rp 3 triliun dibebankan kepada bank induknya. Artinya, selain menambah modal, bank bermodal cekak dapat diakuisisi oleh bank besar agar terlepas dari ketentuan permodalan ini. Sayangnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat enggan mengomentari hal ini.
Beleid modal bank kecil: Pilih tambah modal sendiri atau diakuisisi bank lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank kecil bisa terlepas dari kewajiban pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2022. Syaratnya mereka mesti menjadi anak usaha dari bank bermodal tebal. Dalam presentasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tertanggal 14 Januari 2020 yang dipaparkan OJK kepada Perbanas (Perhimpunan Bank Nasional), dijelaskan, bank yang merupakan entitas anak dari bank lain cukup memenuhui modal inti minimum Rp 1 triliun. Kewajiban modal minimum Rp 3 triliun dibebankan kepada bank induknya. Artinya, selain menambah modal, bank bermodal cekak dapat diakuisisi oleh bank besar agar terlepas dari ketentuan permodalan ini. Sayangnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat enggan mengomentari hal ini.