KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terungkapnya sejumlah kasus asuransi membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat aturan main industri asuransi. Baru-baru ini regulator menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Isi beleid tersebut mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Baca Juga: Bayar iuran Ke OJK Rp 400 juta, Bagaimana pengawasan Asabri?
“Berupa kewajiban perusahaan untuk menunjuk satu orang anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan tidak dirangkap oleh anggota direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran,” tulis beleid tersebut, yang diunduh dari situs resmi OJK, Kamis (13/2).