KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan perpajakan modal ventura yang baru terkait penyertaan pada perusahaan skala UMKM. Aturan ini termuat pada PMK No 48 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas penyertaan modal ventura pada perusahaan mikro, kecil, dan menengah. Beleid yang diundangkan pada 11 Mei 2018, berisi perluasan batas UMKM yang bisa menjadi perusahaan pasangan usaha (PPU) bagi modal ventura. Kini, batas UMKM bisa menjadi PPU adalah memiliki penjualan bersih maksimal Rp 50 miliar setahun. Batasan ini lebih tinggi dari aturan yang ada sebelumnya Rp 5 miliar. Selanjutnya, penghasilan diterima atau diperoleh modal ventura berupa bagian laba dari PPU ini, dikategorikan bukan sebagai objek pajak penghasilan. Asal PPU tersebut belum menjual saham di bursa efek atau menjadi PPU maksimal 10 tahun.
Beleid pajak baru memberi angin segar modal ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan perpajakan modal ventura yang baru terkait penyertaan pada perusahaan skala UMKM. Aturan ini termuat pada PMK No 48 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas penyertaan modal ventura pada perusahaan mikro, kecil, dan menengah. Beleid yang diundangkan pada 11 Mei 2018, berisi perluasan batas UMKM yang bisa menjadi perusahaan pasangan usaha (PPU) bagi modal ventura. Kini, batas UMKM bisa menjadi PPU adalah memiliki penjualan bersih maksimal Rp 50 miliar setahun. Batasan ini lebih tinggi dari aturan yang ada sebelumnya Rp 5 miliar. Selanjutnya, penghasilan diterima atau diperoleh modal ventura berupa bagian laba dari PPU ini, dikategorikan bukan sebagai objek pajak penghasilan. Asal PPU tersebut belum menjual saham di bursa efek atau menjadi PPU maksimal 10 tahun.