KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah kartu kredit yang memiliki transaksi besar siap-siap saja datanya diintip petugas pajak. Mulai bulan ini, transaksi kartu kredit dalam jumlah besar akan diawasi dan dicatat. Pada April 2019, perbankan wajib menyetor data transaksi kartu kredit nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data transaksi kartu kredit yang dipantau dan dilaporkan ke DJP adalah yang memiliki total transaksi minimal Rp 1 miliar selama tahun 2018. Wajib lapor transaksi kartu kredit besar merupakan titah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Data yang pertama kali dilaporkan adalah data kartu kredit tagihan tahun 2018 dengan total tagihan setahun minimal Rp 1 miliar. Data nasabah yang masuk kategori paling lambat disampaikan ke DJP pada akhir April 2019.
Beleid pajak bayangi bisnis kartu kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah kartu kredit yang memiliki transaksi besar siap-siap saja datanya diintip petugas pajak. Mulai bulan ini, transaksi kartu kredit dalam jumlah besar akan diawasi dan dicatat. Pada April 2019, perbankan wajib menyetor data transaksi kartu kredit nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data transaksi kartu kredit yang dipantau dan dilaporkan ke DJP adalah yang memiliki total transaksi minimal Rp 1 miliar selama tahun 2018. Wajib lapor transaksi kartu kredit besar merupakan titah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Data yang pertama kali dilaporkan adalah data kartu kredit tagihan tahun 2018 dengan total tagihan setahun minimal Rp 1 miliar. Data nasabah yang masuk kategori paling lambat disampaikan ke DJP pada akhir April 2019.