Beleid pajak bea keluar tambang akan segera keluar



JAKARTA. Pemerintah tampaknya akan melanjutkan rencana penerapan bea keluar untuk ekspor komoditas tambang meski menuai protes dari kalangan pelaku usaha. Bahkan, Kementerian Keuangan mengungkapkan pada semester I ini beleid tentang bea keluar komoditas tambang akan segera terbit. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan pemerintah akan segera menetapkan beleid bea keluar ekspor untuk komoditas tambang dalam waktu dekat. "PMK-nya bisa keluar semester ini," ujarnya Jumat (13/4). Menurutnya, Kemenkeu saat ini tengah menggodok rencana penerapan pajak bea keluar ini dengan kementerian terkait seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan. Agus bilang pembahasan dengan Kementerian khususnya dengan ESDM dilakukan untuk meyakinkan mengenai detail jenis produk yang akan dibebankan bea keluar benar-benar jelas. Sehingga, "Saat implementasi di daerah perdagangan dan di daerah bea cukai menjadi jelas," kata Agus. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menambahkan Kemenkeu sudah mulai membahas pengenaan pajak bea keluar untuk komoditas tambang ini. Hanya saja, pemerintah masih perlu membahas banyak hal teknis. Ia mencontohkan, mengenai penentuan tarif, dan mekanisme teknis di lapangannya. Bambang bilang, karena pemungutannya melalui bea cukai, maka bea cukai sendiri perlu memahami definisi dan seluk-beluk terkait dengan objek yang akan dikenakan bea keluar. Lagi pula, Bambang menekankan bea keluar ini nantinya tidak akan diberlakukan pukul rata bagi semua lapisan pengusaha. "Kita akan tetapkan bea keluar yang tidak akan mengganggu industri tambang yang berlaku sekarang. Fokusnya bagi yang masih punya niatan untuk mengeruk tambang besar-besaran selama kurun waktu sebelum batas waktu larangan ekspor tambang berlaku tahun 2014," ungkapnya. Bambang bilang selama ini Indonesia masih banyak mengekspor bahan tambang mentah yang masih berwujud tanah dan tidak memiliki nilai tambah. Sebenarnya, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Hanya saja, dikhawatirkan ada pengusaha tambang nakal yang justru akan mengeruk habis dan mengekspor bahan tambang mentah sebelum tahun 2014. Makanya, "Kita harus sambut baik ide dari ESDM bahwa ekspor tambang mentah harus mulai dibatasi," jelas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.