KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir Oktober 2017, pemerintah belum juga menerbitkan aturan perpajakan Gross Split. Padahal sejatinya aturan perpajakan ini paling ditunggu oleh perusahaan-perusahaan migas terutama bagi perusahaan migas yang meminati wilayah kerja migas yang dilelang tahun ini. Pemerintah pun telah memperpanjang batas waktu lelang tahun ini. Untuk akses Bid Document untuk Penawaran Langsung dan Lelang Reguler sampai 20 November 2017 dan batas waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi diperpanjang sampai dengan 27 November 2017. Perpanjangan batas waktu ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi calon investor untuk mengevaluasi aturan gross split dan aturan perpajakan. Namun hingga saat ini aturan perpajakan yang dinanti belum juga terbit.
Beleid pajak gross split tak kunjung terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir Oktober 2017, pemerintah belum juga menerbitkan aturan perpajakan Gross Split. Padahal sejatinya aturan perpajakan ini paling ditunggu oleh perusahaan-perusahaan migas terutama bagi perusahaan migas yang meminati wilayah kerja migas yang dilelang tahun ini. Pemerintah pun telah memperpanjang batas waktu lelang tahun ini. Untuk akses Bid Document untuk Penawaran Langsung dan Lelang Reguler sampai 20 November 2017 dan batas waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi diperpanjang sampai dengan 27 November 2017. Perpanjangan batas waktu ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi calon investor untuk mengevaluasi aturan gross split dan aturan perpajakan. Namun hingga saat ini aturan perpajakan yang dinanti belum juga terbit.