KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) mengatakan bagi pengusaha tentu akan ada penyesuaian pajak, terutama bagi pengusaha yang sudah lama bergeliat di sektor pertambangan dan mineral. Kata Yustinus, kemungkinan di RPMK tersebut akan ada perubahan jenis pajak dan tarif baru yang berlaku. “Kemungkinan ada yang naik dan turun,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (14/8).
Baca Juga: Kemenkeu godok aturan pajak usaha pertambangan dan mineral, apa saja isinya? Dia mengimbau bagi pengusaha sedini mungkin mulai menghitung potensi tambahan setoran pajak dan dampak lainnya. Di sisi lain, Yustinus menilai RPMK ini akan menguntungkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) karena dapat mempermudah pengawasan di lapangan, dan dari sisi administrasi jadi lebih ringkas. Menurut Yustinus, RPMK ini merupakan bentuk harmonisasi dan sinkronisasi izin usaha pertambangan. “Karena dulu kan ada yang PKP2B sebelum IUPK, jadi diharmonisasi perlakuan perpajakannya tunggal,” tutur Yustinus. Dia menambahkan RPMK ini sebagai konsekuensi berakhirnya PKP2B dan Kontrak Karya (KK) lalu beralih ke Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai Undang-Undang (UU) Minerba.