KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) mengatakan bagi pengusaha tentu akan ada penyesuaian pajak, terutama bagi pengusaha yang sudah lama bergeliat di sektor pertambangan dan mineral. Kata Yustinus, kemungkinan di RPMK tersebut akan ada perubahan jenis pajak dan tarif baru yang berlaku. “Kemungkinan ada yang naik dan turun,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (14/8).
Beleid pajak tambang dan mineral digodok, beigini pandangan pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) mengatakan bagi pengusaha tentu akan ada penyesuaian pajak, terutama bagi pengusaha yang sudah lama bergeliat di sektor pertambangan dan mineral. Kata Yustinus, kemungkinan di RPMK tersebut akan ada perubahan jenis pajak dan tarif baru yang berlaku. “Kemungkinan ada yang naik dan turun,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (14/8).