KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan beleid baru soal perlakukan pajak bagi perusahaan tambang mineral. Beleid itu bertajuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mengutip beleid yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Agustus 2018 itu, pada Bab IV disebutkan bahwa, perlakuan perpajakan dan atau PNBP ini untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya. Dengan demikian, beleid ini memang berkenaan dengan pajak dan kewajiban PNBP PT Freeport Indonesia (PTFI). Maklum saja, satu dari empat poin negosiasi antara Pemerintah Indoensia dengan Freeport Indonesia adalah tentang stabilitas investasi perpajakan.
Beleid pajak tambang mineral terbit, pajak Freeport lebih ringan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan beleid baru soal perlakukan pajak bagi perusahaan tambang mineral. Beleid itu bertajuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mengutip beleid yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Agustus 2018 itu, pada Bab IV disebutkan bahwa, perlakuan perpajakan dan atau PNBP ini untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya. Dengan demikian, beleid ini memang berkenaan dengan pajak dan kewajiban PNBP PT Freeport Indonesia (PTFI). Maklum saja, satu dari empat poin negosiasi antara Pemerintah Indoensia dengan Freeport Indonesia adalah tentang stabilitas investasi perpajakan.