JAKARTA. Ada-ada saja hal yang mengganggu bisnis minyak kelapa sawit Indonesia. Setelah tudingan negatif dari kalangan LSM lingkungan bahwa banyak kebun sawit di Indonesia tidak ramah lingkungan, kini, Parlemen Australia tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Standar Makanan yang bertajuk Food Standard Amendment Truth in Labeling-Palm Oil Bill 2010. Salah satu butir dalam RUU ini menyebutkan bahwa crude palm oil (CPO) memiliki kandungan lemak lebih besar dibandingkan dengan minyak jenis lain seperti minyak bunga matahari. Imbasnya, masyarakat perlu menghindari penggunaan CPO karena bisa membahayakan kesehatan.Karena itu, tidak mustahil bila setelah RUU ini gol, Negeri Kanguru menghentikan impor crude palm oil (CPO) dari Indonesia. Pemerintah Indonesia jelas keberatan dengan langkap Parlemen Australia tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Deddy Saleh mengungkapkan, isi RUU ini sangat diskriminatif karena tidak berdasarkan bukti ilmiah. Dan, ia jelas mengkhawatirkan perumusan RUU tersebut dapat menghambat ekspor CPO dari Indonesia.
Beleid parlemen Australia mengerem CPO Indonesia
JAKARTA. Ada-ada saja hal yang mengganggu bisnis minyak kelapa sawit Indonesia. Setelah tudingan negatif dari kalangan LSM lingkungan bahwa banyak kebun sawit di Indonesia tidak ramah lingkungan, kini, Parlemen Australia tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Standar Makanan yang bertajuk Food Standard Amendment Truth in Labeling-Palm Oil Bill 2010. Salah satu butir dalam RUU ini menyebutkan bahwa crude palm oil (CPO) memiliki kandungan lemak lebih besar dibandingkan dengan minyak jenis lain seperti minyak bunga matahari. Imbasnya, masyarakat perlu menghindari penggunaan CPO karena bisa membahayakan kesehatan.Karena itu, tidak mustahil bila setelah RUU ini gol, Negeri Kanguru menghentikan impor crude palm oil (CPO) dari Indonesia. Pemerintah Indonesia jelas keberatan dengan langkap Parlemen Australia tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Deddy Saleh mengungkapkan, isi RUU ini sangat diskriminatif karena tidak berdasarkan bukti ilmiah. Dan, ia jelas mengkhawatirkan perumusan RUU tersebut dapat menghambat ekspor CPO dari Indonesia.