KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan aturan terkait Buy Now Pay Later atau paylater yang tengah digodok akan memuat sejumlah poin penting. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan salah satunya akan diatur mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, dan rekam jejak audit. "Selain itu, mengatur juga soal sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).
Beleid Paylater Bakal Memuat Sejumlah Poin Penting, Ini Rincian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan aturan terkait Buy Now Pay Later atau paylater yang tengah digodok akan memuat sejumlah poin penting. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan salah satunya akan diatur mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, dan rekam jejak audit. "Selain itu, mengatur juga soal sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).