JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Perbatasan. Dengan adanya beleid ini, pemerintah ingin mempercepat pembangunan di daerah tertinggal dan daerah perbatasan. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar menuturkan, usulan penyusunan RUU ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya payung hukum yang kuat dalam pembangunan dan pengembangan daerah tertinggal dan daerah perbatasan.
Beleid pembangunan perbatasan disusun
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Perbatasan. Dengan adanya beleid ini, pemerintah ingin mempercepat pembangunan di daerah tertinggal dan daerah perbatasan. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar menuturkan, usulan penyusunan RUU ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya payung hukum yang kuat dalam pembangunan dan pengembangan daerah tertinggal dan daerah perbatasan.