KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengkritisi kebijakan impor yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 yang kini telah direvisi menjadi Permendag No. 3 Tahun 2024. Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri mengaku beleid terbaru ini membuat para produsen sepatu lokal kesulitan mengimpor sampel sepatu. Kini, kegiatan impor sampel sepatu harus melalui rekomendasi dari pemerintah dengan mekanisme larangan dan pembatasan (lartas) biasa. Artinya ada prosedur yang lebih rumit untuk sekadar impor sampel produk. Padahal, sampel sepatu menjadi kunci utama bagi pihak produsen untuk dapat memperoleh pesanan ke pasar ekspor.
Beleid Pembatasan Impor Menyulitkan Pengusaha Sepatu Lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengkritisi kebijakan impor yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 yang kini telah direvisi menjadi Permendag No. 3 Tahun 2024. Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri mengaku beleid terbaru ini membuat para produsen sepatu lokal kesulitan mengimpor sampel sepatu. Kini, kegiatan impor sampel sepatu harus melalui rekomendasi dari pemerintah dengan mekanisme larangan dan pembatasan (lartas) biasa. Artinya ada prosedur yang lebih rumit untuk sekadar impor sampel produk. Padahal, sampel sepatu menjadi kunci utama bagi pihak produsen untuk dapat memperoleh pesanan ke pasar ekspor.