KONTAN.CO.ID - Sejak diluncurkan pada tahun 2014 hingga kini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mencatatkan defisit. Ini terjadi karena banyak peserta yang menunggak iuran. Tahun ini saja, defisit BPJS Kesehatan diestimasikan mencapai Rp 3,4 triliun. Untuk menambal defisit ini pemerintah tahun ini memutuskan tak akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Sebagai ganti pemerintah tengah merumuskan payung hukum kewajiban pemerintah daerah (pemda) untuk membantu defisit BPJS Kesehatan dari pendapatan daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Arief M Edie mengatakan, saat ini pihaknya dengan Kementerian/Lembaga terkait tengah menggodok payung hukumnya. Arief bilang Kemdagri bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Kesehatan (kemkes) tengah merumuskan formulanya. Dia mengimbuh, formula untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan dimungkinkan untuk turut mewajibkan pemda menutup defisit. "Apabila dipandang perlu, kita bisa mengajak pemda menutup defisit BPJS Kesehatan di daerah masing-masing,"ujar Arief kepada KONTAN, Jakarta, Senin (14/8). Pilihan mewajibkan pemda ikut serta menutupi defisit BPJS Kesehatan ini kata Arief berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. "Jika mengacu pada undang-undang tersebut jelas pemerintah wajib membayarkan iuran program jaminan kesehatan warga miskin. Pemerintah di sini maksudnya bisa pusat maupun daerah," jelasnya. Namun payung hukum ini kata Arief masih belum ditetapkan akan berbentuk Peraturan Presiden (perpres) ataupun Peraturan Menteri (permen). Yang jelas ia bilang, payung hukum ini ditargetkan selesai sebelum akhir tahun. "Kita masih lihat opsi bentuk payung hukumnya. Tapi ditargetkan payung hukum ini bisa selesai secepatnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani bilang untuk menambal defisit BPJS Kesehatan tahun ini pemerintah mewajibkan pemda untuk membantu BPJS Kesehatan dari pendapatan daerah.
Menurut Puan, jika sebelumnya alokasi bantuan kesehatan di daerah yang diwajibkan hanya 5% dari pendapatan daerah, ke depan pemerintah akan mewajibkan pemda mengalokasikan dana bantuan kesehatan 10% dari pendapatan daerah. Tujuannya agar pemerintah tidak hanya mengandalkan anggaran pusat untuk menambal defisit anggaran BPJS Kesehatan. "Pemerintah daerah nanti mengalokasikan anggaran kesehatannya minimal 10% kemudian sebagian bisa digunakan untuk gotong royong untuk pelayanan kesehatan di BPJS Kesehatan di daerah," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto