KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjawab polemik penempatan dana kepada calon bank gagal, Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memastikan pekan depan peraturan turunan PP 33/2020 akan segera terbit. “Peraturan LPS (PLPS) turunan dari PP 33/2020 paling harus terbit minggu depan,” kata Halim kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7). Halim menambahkan PLPS setidaknya bakal mengatur kriteria bank yang bisa menerima penempatan dana LPS, sekaligus ketentuan soal aset yang bisa menjadi jaminan atas penempatan dana tersebut.
Baca Juga: Ekonom berharap LPS tak sampai mendirikan bank Asal tahu, melalui PP 33/2020, LPS punya kewenangan baru buat melakukan penempatan dana kepada bank dalam pengawasan khusus (BDPK) alias calon bank gagal. Nilai penempatan kepada bank maksimum 2,5% dari aset LPS, atau secara total nilai penempatan maksimum 30% dari aset LPS. Adapun tenor penempatan maksimum enam bulan.