Beleid penempatan dana LPS segera terbit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjawab polemik penempatan dana kepada calon bank gagal, Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memastikan pekan depan peraturan turunan PP 33/2020 akan segera terbit.

“Peraturan LPS (PLPS) turunan dari PP 33/2020 paling harus terbit minggu depan,” kata Halim kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7).

Halim menambahkan PLPS setidaknya bakal mengatur kriteria bank yang bisa menerima penempatan dana LPS, sekaligus ketentuan soal aset yang bisa menjadi jaminan atas penempatan dana tersebut.


Baca Juga: Ekonom berharap LPS tak sampai mendirikan bank

Asal tahu, melalui PP 33/2020, LPS punya kewenangan baru buat melakukan penempatan dana kepada bank dalam pengawasan khusus (BDPK) alias calon bank gagal.

Nilai penempatan kepada bank maksimum 2,5% dari aset LPS, atau secara total nilai penempatan maksimum 30% dari aset LPS. Adapun tenor penempatan maksimum enam bulan.

Adapun bank yang menerima penempatan dana mesti memberikan jaminan yang disebut Halim bisa berupa aset kredit, aset pemegang saham, hingga kesepakatan peralihan saham bank.

Jaminan akan dieksekusi LPS jika pada jatuh tempo, bank tak mampu mengembalikan penempatan dananya.

Selanjutnya LPS bisa menjual aset yang dihimpunnya kepada bank penerima, maupun mengurasinya dalam bank perantara (bridging bank) yang terlebih dahulu mesti ddirikan LPS.

Secara terpisah, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani bilang, rencana penempatan dana LPS riskan.

Editor: Yudho Winarto