JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) memastikan aturan baru sistem alih daya atau outsourcing akan terbit awal November depan. Ini molor dari rencana Kemnakertrans yang semula menargetkan beleid Permenakertrans tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain diteken akhir Oktober. Muhaimin Iskandar, Menakertrans mengatakan, Permenakertrans outsourcing sudah masuk tahap akhir sosialisasi kepada pihak terkait. "Saya akan tanda tangan Permenakertrans outsourcing pada Kamis (1/11) atau Jumat (2/11) ini," ujarnya kepada KONTAN, Senin (29/10). Kemarin, Menakertrans di kantornya menggelar pertemuan dengan serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI). Pada pertemuan itu, lahir kesepakatan penerapan outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan saja yakni cleaning service, sekuriti, katering, transportasi dan jasa penunjang pertambangan.
Beleid pengecualian alih daya akan dihapus
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) memastikan aturan baru sistem alih daya atau outsourcing akan terbit awal November depan. Ini molor dari rencana Kemnakertrans yang semula menargetkan beleid Permenakertrans tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain diteken akhir Oktober. Muhaimin Iskandar, Menakertrans mengatakan, Permenakertrans outsourcing sudah masuk tahap akhir sosialisasi kepada pihak terkait. "Saya akan tanda tangan Permenakertrans outsourcing pada Kamis (1/11) atau Jumat (2/11) ini," ujarnya kepada KONTAN, Senin (29/10). Kemarin, Menakertrans di kantornya menggelar pertemuan dengan serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI). Pada pertemuan itu, lahir kesepakatan penerapan outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan saja yakni cleaning service, sekuriti, katering, transportasi dan jasa penunjang pertambangan.