Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan akan menandatangani hasil final revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). Luhut mengatakan bahwa revisi PP 79/2010 itu sudah selesai. Beleid baru akan menghilangkan berbagai hambatan-hambatan pajak yang menghambat investor untuk berinvestasi. "Sudah (selesai) revisinya, tinggal saya baca hari ini. Senin saya tanda tangan dan kita kasih ke Presiden," terangnya di Kantor SKK Migas, Jumat (26/8).
Beleid penghilang pajak di hulu migas bakal terbit
Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan akan menandatangani hasil final revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). Luhut mengatakan bahwa revisi PP 79/2010 itu sudah selesai. Beleid baru akan menghilangkan berbagai hambatan-hambatan pajak yang menghambat investor untuk berinvestasi. "Sudah (selesai) revisinya, tinggal saya baca hari ini. Senin saya tanda tangan dan kita kasih ke Presiden," terangnya di Kantor SKK Migas, Jumat (26/8).