JAKARTA. Pembentukan badan usaha pelaksana penjaminan sistem resi gudang masih mandeg di meja Kementerian Keuangan (Kemkeu). Ihwalnya, Kemkeu ngotot badan pelaksana pejamin harus ditentukan melalui lelang. Namun, dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Badan Usaha Penjamin Resi Gudang yang disusun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai penjamin. Imbasnya, penyelesaian dari beleid teknis Undang-Undang (UU) No. 9/2011 tentang Sistem Resi Gudang, terkatung-katung hingga saat ini. Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir mengatakan, draf PP Badan Usaha Penjamin Resi Gudang sudah masuk tahap finalisasi. "Tinggal menunggu masukan dari Kemkeu baru setelah itu diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara," ujarnya kepada KONTAN kemarin.Asal tahu saja, amanat dari UU No. 9/ 2011 memerintahkan pembentukan badan penjamin resi gudang. Badan ini berfungsi melindungi hak pemegang resi gudang atau penerima hak jaminan jika terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan kebangkrutan pengelola gudang.
Beleid penjamin resi gudang mandek di Kemkeu
JAKARTA. Pembentukan badan usaha pelaksana penjaminan sistem resi gudang masih mandeg di meja Kementerian Keuangan (Kemkeu). Ihwalnya, Kemkeu ngotot badan pelaksana pejamin harus ditentukan melalui lelang. Namun, dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Badan Usaha Penjamin Resi Gudang yang disusun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai penjamin. Imbasnya, penyelesaian dari beleid teknis Undang-Undang (UU) No. 9/2011 tentang Sistem Resi Gudang, terkatung-katung hingga saat ini. Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir mengatakan, draf PP Badan Usaha Penjamin Resi Gudang sudah masuk tahap finalisasi. "Tinggal menunggu masukan dari Kemkeu baru setelah itu diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara," ujarnya kepada KONTAN kemarin.Asal tahu saja, amanat dari UU No. 9/ 2011 memerintahkan pembentukan badan penjamin resi gudang. Badan ini berfungsi melindungi hak pemegang resi gudang atau penerima hak jaminan jika terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan kebangkrutan pengelola gudang.