Beleid penjamin resi gudang mandek di Kemkeu



JAKARTA. Pembentukan badan usaha pelaksana penjaminan sistem resi gudang masih mandeg di meja Kementerian Keuangan (Kemkeu). Ihwalnya, Kemkeu ngotot badan pelaksana pejamin harus ditentukan melalui lelang.

Namun, dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Badan Usaha Penjamin Resi Gudang yang disusun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai penjamin. Imbasnya, penyelesaian dari beleid teknis Undang-Undang (UU) No. 9/2011 tentang Sistem Resi Gudang, terkatung-katung hingga saat ini.

Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir mengatakan, draf PP Badan Usaha Penjamin Resi Gudang sudah masuk tahap finalisasi. "Tinggal menunggu masukan dari Kemkeu baru setelah itu diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara," ujarnya kepada KONTAN kemarin.Asal tahu saja, amanat dari UU No. 9/ 2011 memerintahkan pembentukan badan penjamin resi gudang. Badan ini berfungsi melindungi hak pemegang resi gudang atau penerima hak jaminan jika terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan kebangkrutan pengelola gudang.


Menurut Alfons, penunjukan PT KBI sebagai badan penjamin resi gudang bukan tanpa alasan. Untuk menjalankan tugas ini, perlu keahlian khusus dan rela berkorban tanpa memikirkan keuntungan yang besar. Sehingga, bila ditentukan lewat tender, boleh jadi perusahaan yang tertarik ikut lelang tak banyak.

Meski begitu, Bappebti tidak keberatan atas keinginan Kemkeu agar pemilihan badan penjamin resi gudang melalui tahap seleksi, bukan penetapan. Asalkan, Alfons bilang, prosesnya dijalankan selektif bisa lewat beauty contest. Makanya, cepat atau lambat, penyelesaian PP Badan Usaha Penjamin Resi Gudang tergantung Kemkeu yang memutuskan. "Kalau masalah ini sudah putus, April PP-nya bisa keluar," imbuh Alfons.

Mohamad Dian Revindo, pengamat ekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia menilai, kebijakan sistem resi gudang berdampak positif terhadap petani dalam kelancaran pemasaran produk. "Agar sistem ini efektif, pemerintah harus memperbanyak jumlah gudang dan jemput bola kepada petani," sarannya.

Merujuk data Bappebti, sampai akhir tahun 2012, baru terdapat 80 gudang di 16 provinsi, sehingga jumlah ini harus diperbanyak, sekaligus memperbesar peran swasta dalam pengadaan gudang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan