KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperluas sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19. Ini sebagai respons melebarnya dampak pandemi ke berbagai lini dunia usaha. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beleid perluasan insentif pajak telah terbit, begini cara mendapatkannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperluas sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19. Ini sebagai respons melebarnya dampak pandemi ke berbagai lini dunia usaha. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).