KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani perubahan untuk enam Kontrak Karya (KK) pertambangan, kemarin. Artinya, masih tersisa tiga kontrak karya lagi yang belum meneken amendemen isi kontrak ini. Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, yang menandatangani amendemen kontrak karya adalah PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Agincourt Resources, dan PT Mindoro Tiris Emas. Selain itu, PT Weda Bay Nickel, dan PT Masmindo Dwi Area juga meneken perubahan kontrak karya. Alhasil, saat ini tersisa tiga yang belum melaksanakan amendemen kontrak karya. "Karena masalah keuangan yang belum sepakat, ketentuan perpajakan, dan lain-lain. Tapi soal wilayah, sudah selesai, terang Bambang Gatot, Rabu (14/3).
Beleid perpajakan hambat perubahan kontrak karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani perubahan untuk enam Kontrak Karya (KK) pertambangan, kemarin. Artinya, masih tersisa tiga kontrak karya lagi yang belum meneken amendemen isi kontrak ini. Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, yang menandatangani amendemen kontrak karya adalah PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Agincourt Resources, dan PT Mindoro Tiris Emas. Selain itu, PT Weda Bay Nickel, dan PT Masmindo Dwi Area juga meneken perubahan kontrak karya. Alhasil, saat ini tersisa tiga yang belum melaksanakan amendemen kontrak karya. "Karena masalah keuangan yang belum sepakat, ketentuan perpajakan, dan lain-lain. Tapi soal wilayah, sudah selesai, terang Bambang Gatot, Rabu (14/3).