JAKARTA. Hubungan antara pengusaha dan pekerja belakangan tensinya makin memanas. Pemicunya, sengkarut penetapan upah dan praktik pekerja alih daya alias outsourcing. Buruh menolak upah murah dan menuntut outsourcing dihapuskan. Sedangkan, pengusaha keukeuh dengan sikapnya, keberatan atas tuntutan pekerja yang sudah tidak wajar lagi. Pengusaha menilai, biang masalah dari problem perburuhan ini akibat pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atas dasar itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah segera merevisi UU Ketenagakerjaan. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan beberapa putusan terkait gugatan terhadap beleid tersebut. Asal tahu saja, pemerintah sempat menyodorkan draf revisi UU 13/2003 tapi dikembalikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Buruh pun kompak menolak revisi itu lantaran perombakan beleid ketenagakerjaan ini syarat kepentingan pengusaha.
Beleid pesangon dan alih daya akan direvisi
JAKARTA. Hubungan antara pengusaha dan pekerja belakangan tensinya makin memanas. Pemicunya, sengkarut penetapan upah dan praktik pekerja alih daya alias outsourcing. Buruh menolak upah murah dan menuntut outsourcing dihapuskan. Sedangkan, pengusaha keukeuh dengan sikapnya, keberatan atas tuntutan pekerja yang sudah tidak wajar lagi. Pengusaha menilai, biang masalah dari problem perburuhan ini akibat pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atas dasar itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah segera merevisi UU Ketenagakerjaan. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan beberapa putusan terkait gugatan terhadap beleid tersebut. Asal tahu saja, pemerintah sempat menyodorkan draf revisi UU 13/2003 tapi dikembalikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Buruh pun kompak menolak revisi itu lantaran perombakan beleid ketenagakerjaan ini syarat kepentingan pengusaha.