JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghilangkan perannya dalam penetapan harga batubara di proyek PLTU Mulut Tambang. Padahal dalam aturan sebelumnya, Permen ESDM No 9/2015, Dirjen Minerba bisa menetapkan margin harga batubara, apabila terjadi deadlock antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan perusahaan tambang produsen batubara. Ketentuan pemberian cost plus margin antara 15%-25% masih ada dalam Permen ESDM No. 34/2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Penekanan aturan baru tersebut nanti terletak pada business to business. Aspek business to business itulah yang memang diinginkan PLN, mengingat harga batubara saat ini rendah. Itu sebabnya, PLN ogah membeli batubara dengan skema cost plus margin 5%-25% karena terlalu mahal. Saat ini harga batubara sekitar US$ 60 per ton. "Harga batubara Mulut Tambang semakin kompetitif dengan revisi Permen tersebut," ujar Senior Manager Humas PLN Agung Murdifi.
Beleid PLTU Mulut Tambang direvisi
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghilangkan perannya dalam penetapan harga batubara di proyek PLTU Mulut Tambang. Padahal dalam aturan sebelumnya, Permen ESDM No 9/2015, Dirjen Minerba bisa menetapkan margin harga batubara, apabila terjadi deadlock antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan perusahaan tambang produsen batubara. Ketentuan pemberian cost plus margin antara 15%-25% masih ada dalam Permen ESDM No. 34/2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Penekanan aturan baru tersebut nanti terletak pada business to business. Aspek business to business itulah yang memang diinginkan PLN, mengingat harga batubara saat ini rendah. Itu sebabnya, PLN ogah membeli batubara dengan skema cost plus margin 5%-25% karena terlalu mahal. Saat ini harga batubara sekitar US$ 60 per ton. "Harga batubara Mulut Tambang semakin kompetitif dengan revisi Permen tersebut," ujar Senior Manager Humas PLN Agung Murdifi.