JAKARTA. Kebijakan pungutan pajak properti, baik untuk rumah maupun apartemen kembali menuai kontroversi. Pasalnya, dua aturan tentang pungutan pajak properti, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 saling bertentangan. Dalam pernyataan resmi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pekan lalu, pemerintah sepakat merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Beleid PPnBM tak sinkron dengan PPh 22
JAKARTA. Kebijakan pungutan pajak properti, baik untuk rumah maupun apartemen kembali menuai kontroversi. Pasalnya, dua aturan tentang pungutan pajak properti, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 saling bertentangan. Dalam pernyataan resmi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pekan lalu, pemerintah sepakat merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).