KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) segera terbit. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan saat ini pihaknya telah menyerahkan rancangannya kepada Presiden. “Regulasinya nanti akan berupa Peraturan Pemerintah, draf sudah beres dan sudah kami kirim ke Istana. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden,” kata Halim, Rabu (31/7). Pungutan baru bagi bank ini merupakan turunan dari ketentuan UU 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam ketentuannya negara mesti membentuk dana resolusi (resolution fund) untuk membiayai upaya penyehatan bank yang gagal secara sistemik.
Beleid premi program restrukturisasi perbankan menunggu restu presiden Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) segera terbit. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan saat ini pihaknya telah menyerahkan rancangannya kepada Presiden. “Regulasinya nanti akan berupa Peraturan Pemerintah, draf sudah beres dan sudah kami kirim ke Istana. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden,” kata Halim, Rabu (31/7). Pungutan baru bagi bank ini merupakan turunan dari ketentuan UU 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam ketentuannya negara mesti membentuk dana resolusi (resolution fund) untuk membiayai upaya penyehatan bank yang gagal secara sistemik.