KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam waktu dekat. Peraturan teknis tersebut akan menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah tentang DHE SDA telah selesai. "Sudah dilakukan harmonisasi antarkementerian dan lembaga oleh Kemenkumham," ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (4/4).
Beleid Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Segera Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam waktu dekat. Peraturan teknis tersebut akan menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah tentang DHE SDA telah selesai. "Sudah dilakukan harmonisasi antarkementerian dan lembaga oleh Kemenkumham," ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (4/4).