KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam waktu dekat. Peraturan teknis tersebut akan menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). PP baru tersebut rencananya akan berlaku pada 1 Juli 2023. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kabar terkait kapan PP tersebut terbit. Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengajukan PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Beleid Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Tinggal Menunggu Persetujuan Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam waktu dekat. Peraturan teknis tersebut akan menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). PP baru tersebut rencananya akan berlaku pada 1 Juli 2023. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kabar terkait kapan PP tersebut terbit. Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengajukan PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo.