Beleid Saat Ini Masih Relevan, IBI dan PPNI Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi profesi kesehatan yakni Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) dan Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law.

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Dr. Emi Nurjasmi mengatakan, undang-undang (UU) tentang Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 masih relevan untuk diimplementasikan. UU Kebidanan masih sangat komprehensif dalam pengaturan tentang profesi bidan mulai dari pendidikan hingga pembinaan dan pengawasan.

"Undang-undang omnibus law kesehatan akan menghapus UU Kebidanan, kita berharap itu tidak terjadi. Tapi untuk revisi UU Kesehatan kami sangat mendukung," kata Emi dalam RDPU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (15/11).


Baca Juga: RUU Kesehatan, BPJS Akan Bertanggung jawab ke Menteri, Rawan Intervensi

PP IBI menjelaskan, revisi UU Kesehatan penting untuk mengakomodir apa saja yang belum diatur di UU Kebidanan. Terutama yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan ibu, bayi dan balita dalam konteks profesi bidan.

Emi menegaskan setiap profesi memiliki karakteristik dan filosofis masing-masing. Sehingga tidak dapat lebur jadi satu dalam metode omnibus law.

"Nanti di dalam satu undang-undang omnibus law digabung semuanya. Masing-masing profesi punya karakteristik punya filosofi punya ciri-ciri tersendiri, mungkin kalau disatukan, barangkali ini akan tidak bisa diakomodasi secara utuh," kata Emi.

IBI berharap, revisi UU Kesehatan tidak mencabut UU Kebidanan. IBI mendorong revisi UU Kesehatan agar sejalan dan mengakomodir peraturan dan perundangan yang telah berlaku saat ini dalam penataan profesi bidan.

IBI juga meminta agar proses penyusunan revisi UU Kesehatan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) juga menilai UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan masih sangat relevan diterapkan. PPNI juga menolak adanya revisi UU Kesehatan dengan metode omnibus law.

Ketua Bidang Pemberdayaan dan Politik Fathurohman mengatakan, PPNI memandang undang-undang keperawatan masih sangat relevan untuk kita jadikan penguatan, penataan dan perbaikan dalam sektor keperawatan.

"Maka pada prinsipnya kami dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia menolak secara tegas dicabutnya undang-undang keperawatan," tegasnya.

PPNI memandang undang-undang keperawatan masih sangat relevan. Pasalnya UU keperawatan mengatur seluruh proses dari proses pendidikan keperawatan sampai pada mengawal pelayanan dan menguatkan praktek mandiri keperawatan.

Baca Juga: Ini Masukan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia soal RUU Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat