KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi profesi kesehatan yakni Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) dan Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law. Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Dr. Emi Nurjasmi mengatakan, undang-undang (UU) tentang Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 masih relevan untuk diimplementasikan. UU Kebidanan masih sangat komprehensif dalam pengaturan tentang profesi bidan mulai dari pendidikan hingga pembinaan dan pengawasan. "Undang-undang omnibus law kesehatan akan menghapus UU Kebidanan, kita berharap itu tidak terjadi. Tapi untuk revisi UU Kesehatan kami sangat mendukung," kata Emi dalam RDPU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (15/11).
Beleid Saat Ini Masih Relevan, IBI dan PPNI Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi profesi kesehatan yakni Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) dan Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law. Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Dr. Emi Nurjasmi mengatakan, undang-undang (UU) tentang Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 masih relevan untuk diimplementasikan. UU Kebidanan masih sangat komprehensif dalam pengaturan tentang profesi bidan mulai dari pendidikan hingga pembinaan dan pengawasan. "Undang-undang omnibus law kesehatan akan menghapus UU Kebidanan, kita berharap itu tidak terjadi. Tapi untuk revisi UU Kesehatan kami sangat mendukung," kata Emi dalam RDPU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (15/11).