KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, Peraturan Menteri (Permen) mengenai sanksi finansial bagi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) molor. Artinya tidak mencapai target, yakni terbit sebelum Maret 2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan saat ini Permen tersebut masih berbentuk usulan dan masih dibahas bersama dengan pemangku kepentingan yang lain. "Paling cepat Maret (2018), habis enam bulan ini," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (21/12). Ia mengklaim, tidak ada perusahaan membangun smelter, yang selesai dari sisi jangka waktu penilaian pembangunan pada Januari 2018. Sehingga, beberapa perusahaan dianggap masih aman melanjutkan kegiatan ekspor mineral mentah. "Tidak ada yang selesai Januari, adanya Maret," jelasnya.
Beleid sanksi finansial bagi smelter mundur lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, Peraturan Menteri (Permen) mengenai sanksi finansial bagi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) molor. Artinya tidak mencapai target, yakni terbit sebelum Maret 2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan saat ini Permen tersebut masih berbentuk usulan dan masih dibahas bersama dengan pemangku kepentingan yang lain. "Paling cepat Maret (2018), habis enam bulan ini," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (21/12). Ia mengklaim, tidak ada perusahaan membangun smelter, yang selesai dari sisi jangka waktu penilaian pembangunan pada Januari 2018. Sehingga, beberapa perusahaan dianggap masih aman melanjutkan kegiatan ekspor mineral mentah. "Tidak ada yang selesai Januari, adanya Maret," jelasnya.