KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, Peraturan Menteri (Permen) mengenai sanksi finansial bagi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) molor. Artinya tidak mencapai target, yakni terbit sebelum Maret 2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan saat ini Permen tersebut masih berbentuk usulan dan masih dibahas bersama dengan pemangku kepentingan yang lain. "Paling cepat Maret (2018), habis enam bulan ini," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (21/12). Ia mengklaim, tidak ada perusahaan membangun smelter, yang selesai dari sisi jangka waktu penilaian pembangunan pada Januari 2018. Sehingga, beberapa perusahaan dianggap masih aman melanjutkan kegiatan ekspor mineral mentah. "Tidak ada yang selesai Januari, adanya Maret," jelasnya.
Asal tahu saja, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tercatat rekomendasi ekspor bisa diraih apabila pembangunan smelter mencapai 90% dari progres per periode. Menurut data dari Kementerian ESDM, kemajuan pembangunan smelter untuk tujuh perusahaan di antaranya adalah PT Freeport Indonesia untuk smelter konsentrat tembaga masih 0%, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk smelter konsentrat tembaga baru 5,67%.