KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non litigasi dinilai kurang kuat. Malahan beleid ini dinilai rancu dalam proses non litigasi yang bisa dilakukan. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menjelaskan meskipun masyarakat bisa menempuh jalur non litigasi untuk sengketa perundangan kepada Kementerian Hukum dan HAM, namun payung hukum dinilai sulit menyelesaikan sengketa. Lantaran dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan hanya merupakan kebijakan yang bersifat soft law.
Beleid sengketa aturan perundangan tak kuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non litigasi dinilai kurang kuat. Malahan beleid ini dinilai rancu dalam proses non litigasi yang bisa dilakukan. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menjelaskan meskipun masyarakat bisa menempuh jalur non litigasi untuk sengketa perundangan kepada Kementerian Hukum dan HAM, namun payung hukum dinilai sulit menyelesaikan sengketa. Lantaran dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan hanya merupakan kebijakan yang bersifat soft law.