JAKARTA. Lama adem ayem, sertifikasi profesi bankir mendadak menjadi bahan gunjingan di kalangan bankir. Pangkal masalahnya adalah surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang bankir mengikuti sertifikasi manajemen risiko yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP). Pada 14 Maret 2016, OJK mengirim surat nomor S-20/D.03/2016 ke seluruh direksi bank yang isinya menyatakan bahwa sertifikasi manajemen risiko yang dilakukan LSPP belum mengacu dan memperoleh pengakuan international best practices. Misal dari Global Association of Risk Profesional (GARP) dan Professional Risk Manager’s International Association. Surat itu menyebutkan, OJK memberi tenggat waktu hingga Juni 2016 bagi LSPP untuk menyusun rencana kerja demi memenuhi sertifikasi manajemen risiko yang mengacu international best practices. Nah, selama hal itu belum dipenuhi, OJK meminta pimpinan bank agar tidak menyertakan SDM-nya mengikuti sertifikasi versi LSPP.
Beleid sertifikasi membingungkan bankir
JAKARTA. Lama adem ayem, sertifikasi profesi bankir mendadak menjadi bahan gunjingan di kalangan bankir. Pangkal masalahnya adalah surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang bankir mengikuti sertifikasi manajemen risiko yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP). Pada 14 Maret 2016, OJK mengirim surat nomor S-20/D.03/2016 ke seluruh direksi bank yang isinya menyatakan bahwa sertifikasi manajemen risiko yang dilakukan LSPP belum mengacu dan memperoleh pengakuan international best practices. Misal dari Global Association of Risk Profesional (GARP) dan Professional Risk Manager’s International Association. Surat itu menyebutkan, OJK memberi tenggat waktu hingga Juni 2016 bagi LSPP untuk menyusun rencana kerja demi memenuhi sertifikasi manajemen risiko yang mengacu international best practices. Nah, selama hal itu belum dipenuhi, OJK meminta pimpinan bank agar tidak menyertakan SDM-nya mengikuti sertifikasi versi LSPP.