KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengatur sinergi pembayaran antar badan penyelenggara jaminan kesehatan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menuangkan beleid tersebut dalam PMK No. 141 Tahun 2018 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM hari ini, Senin (29/10). Dalam rapat kerja dan dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan aturan tersebut akan segera efektif. "Baru saja dapat informasi dari Kemenkumham, per tanggal hari ini dengan berita negara 1489, pemerintah sudah mengeluarkan PMK No 141 Tahun 2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Layanan Kesehatan," ujar Mardiasmo.
Beleid sinergi pembayaran jaminan kesehatan antar lembaga resmi disahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengatur sinergi pembayaran antar badan penyelenggara jaminan kesehatan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menuangkan beleid tersebut dalam PMK No. 141 Tahun 2018 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM hari ini, Senin (29/10). Dalam rapat kerja dan dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan aturan tersebut akan segera efektif. "Baru saja dapat informasi dari Kemenkumham, per tanggal hari ini dengan berita negara 1489, pemerintah sudah mengeluarkan PMK No 141 Tahun 2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Layanan Kesehatan," ujar Mardiasmo.