Beleid sinergi pembayaran jaminan kesehatan antar lembaga resmi disahkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengatur sinergi pembayaran antar badan penyelenggara jaminan kesehatan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menuangkan beleid tersebut dalam PMK No. 141 Tahun 2018 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM hari ini, Senin (29/10).

Dalam rapat kerja dan dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan aturan tersebut akan segera efektif.

"Baru saja dapat informasi dari Kemenkumham, per tanggal hari ini dengan berita negara 1489, pemerintah sudah mengeluarkan PMK No 141 Tahun 2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Layanan Kesehatan," ujar Mardiasmo.


Dengan adanya aturan ini, Mardiasmo menjelaskan, nantinya pembayaran jaminan kesehatan akan ditanggung oleh masing-masing penyelenggara jaminan kesehatan seperti PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), PT Taspen, PT Jasa Raharja, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Institusi-institusi tersebut akan ikut menanggung pembayaran jaminan kesehatan sesuai dengan kriteria kasus kecelakaannya.

"Kalau nanti kecelakaan lalu lintas, maka bukan BPJS Kesehatan (yang menanggung) tapi Jasa Raharja. Kalau kecelakaan akibat kerja nanti BPJS TK, dan sebagainya. Biar ada semacam siapa menanggung apa," lanjut Mardiasmo.

Adapun berdasarkan hitungan Kemkeu, Mardiasmo bilang, sinergi pelayanan kesehatan dari para penjamin tersebut dapat menghemat dana BPJS kesehatan hingga Rp 120 miliar.

"Waktu itu hitungan Pak Dirut (BPJS) bisa sekitar Rp 340 miliar, tapi itu Juli. Kalau aturan berjalan efektif saat ini juga terhitung sejak Oktober insyaAllah bisa menghemat Rp 120 miliar," tandas Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto