KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan produk impor yang harganya di bawah US$ 100 di toko online Indonesia. Hal ini sebagai upaya pemerintah melindungi UMKM dalam negeri. Larangan tersebut hanya berlaku untuk barang yang dikirim secara lintas negara atau cross border. Hal itu tercantum dalam pasal 19 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Adapun, Permendag itu mulai berlaku pada 26 September 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, latar belakang penerbitan aturan itu diantaranya untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, dan pelaku usaha di dalam negeri. Serta untuk mencegah persaingan usaha yang kurang adil atau kurang fair.
Beleid Soal Larang Penjualan Barang Impor di Bawah US$ 100 di Toko Online Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan produk impor yang harganya di bawah US$ 100 di toko online Indonesia. Hal ini sebagai upaya pemerintah melindungi UMKM dalam negeri. Larangan tersebut hanya berlaku untuk barang yang dikirim secara lintas negara atau cross border. Hal itu tercantum dalam pasal 19 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Adapun, Permendag itu mulai berlaku pada 26 September 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, latar belakang penerbitan aturan itu diantaranya untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, dan pelaku usaha di dalam negeri. Serta untuk mencegah persaingan usaha yang kurang adil atau kurang fair.