JAKARTA. Pemerintah akhirnya melarang ekspor produk pertambangan jenis tertentu dalam kondisi mentah (raw material). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 07/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral. Dalam beleid ini disebutkan, komoditas tambang mineral logam wajib diolah di dalam negeri sebelum di ekspor. Komdoditas tambang tersebut adalah, biji tembaga, emas, perak, timah, timbal & seng, kromium, dan molibdenum. Kemudian, jenis platinum group metal, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, koblat, mangan, dan antimon. Selain itu, disebutkan pula komoditas tambang mineral bukan logam tertentu, dan komoditas tambang batuan tertentu.Permen ESDM yang mewajibkan pengolahan dan atau pemurnian tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.Dalam beleid baru itu, Menteri ESDM memutuskan setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu, komoditas tambang mineral bukan logam tertentu, juga komoditas tambang batuan tertentu, wajib diolah dan atau dimurnikan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian. Selanjutnya, produk samping atau sisa hasil pengolahan dan atau pemurnian baik komoditas tambang mineral logam tembaga, timah, logam timbal dan seng berupa emas dan perak, wajib diolah dan atau dimurnikan di dalam negeri sesuai batasan minimum pengolahan.
Wah! Pemerintah melarang ekspor tambang mentah
JAKARTA. Pemerintah akhirnya melarang ekspor produk pertambangan jenis tertentu dalam kondisi mentah (raw material). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 07/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral. Dalam beleid ini disebutkan, komoditas tambang mineral logam wajib diolah di dalam negeri sebelum di ekspor. Komdoditas tambang tersebut adalah, biji tembaga, emas, perak, timah, timbal & seng, kromium, dan molibdenum. Kemudian, jenis platinum group metal, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, koblat, mangan, dan antimon. Selain itu, disebutkan pula komoditas tambang mineral bukan logam tertentu, dan komoditas tambang batuan tertentu.Permen ESDM yang mewajibkan pengolahan dan atau pemurnian tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.Dalam beleid baru itu, Menteri ESDM memutuskan setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu, komoditas tambang mineral bukan logam tertentu, juga komoditas tambang batuan tertentu, wajib diolah dan atau dimurnikan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian. Selanjutnya, produk samping atau sisa hasil pengolahan dan atau pemurnian baik komoditas tambang mineral logam tembaga, timah, logam timbal dan seng berupa emas dan perak, wajib diolah dan atau dimurnikan di dalam negeri sesuai batasan minimum pengolahan.