Beleid sukarela pariwisata halal disusun



JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kempar) akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) tentang sertifikasi pariwisata halal. Targetnya, aturan ini akan terbit dan disosialisasikan pada tahun ini.

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, aturan ini akan mendorong sertifikasi halal untuk restoran, hotel dan agen perjalanan. Pada tahap awal, sertifikasi pariwisata halal akan didorong untuk pebisnis restoran.

Hanya, aturan ini bersifat sukarela, tidak dipukul rata untuk semua pelaku usaha. "Kami mohon para pelaku industri pariwisata, utamanya restoran melakukan sertifikasi," ujarnya, Rabu (3/5).


Arief menambahkan, poin-poin yang akan diatur dalam beleid sertifikasi pariwisata halal kini tengah digodok. Beberapa diantaranya, untuk hotel misalnya, wajib menyediakan tempat ibadah untuk umat muslim.

Untuk tempat spa, wajib penyediakan pelayan spa dengan jenis kelamin yang sama dengan pelanggannya. Misalnya, pelanggan wanita harus dilayani oleh pelayan spa wanita.

Sedangkan untuk restoran, harus menggunakan bahan makanan dan peralatan masak yang halal. Bila ada menu makanan non halal tidak boleh dicampur tempat memasaknya.

Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Pariwisata Budaya Kempar Lokot Ahmad Enda menambahkan, Kempar bersama pihak terkait tengah mengkaji calon beleid ini. "Saat ini masih banyak anggapan sertifikasi halal akan ada kekhawatiran jumlah tamu berkurang ,"kata Lokot.

Diserahkan ke Pemda

Nantinya sertifikasi halal akan diterbitkan pemerintah daerah (Pemda), termasuk penetapan biaya sertifikasinya. "Kami serahkan ke pemerintah daerah, karena pemda juga punya kepentingan," jelas Lokot yang juga menjabat Sekretaris Tim Percepatan Pengembangan Pariwisata Halal.

Kini sertifikasi pariwisata halal sudah diterapkan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di daerah itu, tarif sertifikasi halal untuk restoran dipatok Rp 3 juta per tempat untuk dua tahun. Tapi biaya itu disubsidi 50% oleh Pemda NTB.

Untuk sertifikasi halal bagi biro perjalanan, nanti akan diarahkan ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Untuk mengimplementasikan aturan sertifikasi halal pelaku pariwisata ini, Kempar akan bekerjasama dengan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan dan DSN MUI.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani bilang, PHRI tak keberatan jika aturan sertifikasi halal sifatnya sukarela.

Tapi, ia menentang bila aturan itu diwajibkan bagi setiap pelaku industri pariwisata karena akan merugikan pelaku usaha yang segmentasinya bukan produk halal.

"Jangan digeneralisir semua, sebaiknya tetap mengadopsi pemberian sertifikasi itu mengacu pada restoran yang mengklaim produknya halal . Kalau diwajibkan untuk semuanya, itu akan menimbulkan masalah lagi di lapangan," jelasnya kepada KONTAN, Rabu (3/5).

Hariyadi juga meminta pemerintah memikirkan mekanisme yang tepat agar penerapan sertifikasi halal tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya. Pasalnya kata dia, jika aturan dan mekanisme penunjukan badan sertifikasinya tidak jelas, bisa berbenturan dengan Undang-Undang (UU) tentang Jaminan Produk Halal yang sudah ada.

Ketua Umum ASITA (Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia) Asnawi Bahar bilang, dalam aturan sertifikasi pariwisata halal yang penting untuk diperhatikan ialah masalah standardisasi. Menurutnya, di negara lain, penerapan standardisasi halal sudah lebih baik ketimbang di Indonesia.

Karenanya, kata Asnawi jika Indonesia mau mencontoh standar halal negara tetangga, pariwisata halal Indonesia akan mempunyai jaminan mutu yang lebih baik.

"Standarisasi akan memberikan jaminan mutu, tentu dengan aturan dan standar yang ketat ini malah kami rasa lebih bagus," jelas Asnawi.

(Tonton juga video KONTAN, Daya Tarik Industri Halal Tanah Air)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia